RANAHINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Perikanan dan Pangan menyalurkan hibah sarana dan prasarana perikanan Tahun Anggaran 2025 kepada kelompok nelayan dan koperasi yang tersebar di seluruh kecamatan. Penetapan penerima hibah ini didasarkan pada Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 800/247/Kpts/BPT-PS/2025 tanggal 30 Juli 2025.
Dinas Perikanan dan Pangan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

